haeder-ganti-baru

Customer Service

customer-service-icon

phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com

 

Kalender

 

KANTOR ADVOKAT /PENGACARA  GERMAN PANJAITAN SH & PARTNERS  yang beralamat di Jl. Sememi Jaya 7c/46 Surabaya, telepon 081231487845, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Telah berpengalaman dalam menangani kasus baik perdata maupun pidana dari berbagai kalangan, dan dari berbagai daerah di Indonesia. Tanpa memandang dari segi ekonomi, mengutamakan kepentingan klien. Menangani secara profesional selalu memberikan informasi setiap tingkatan secara profesional.

Bahwa kami membantu dalam penyelesaian baik itu masalah perdata maupun pidana , mendampingi baik sebagai SAKSI  maupun sebagai TERSANGKA.   DI POLSEK ,POLRES, POLRESTABES  , POLDA  di indonesia.

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA GERMAN  PANJAITAN SH & PARTNERS Merupakan Kantor Yang Sudah Lama Bergerak Di Bidang Hukum Dan Sudah Banyak Memiliki Pengalaman Khusunya Di Bidang Hukum.

 

Tidak Hanya Itu KANTOR ADVOKAT / PENGACARA GERMAN PANJAITAN SH & PARTNERS Juga Sudah Banyak Memiliki Klien Yang Tersebar Di Berbagai Wilayah Di Surabaya, Dan Sudah Banyak Menangani Berbagai Kasus Yang Ada. Dari Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana / Kriminal, Korupsi, Tindak Pidana Oleh Militer, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.

 

Export Import, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia, Merger, Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Paten, Merek, Hak Cipta, Pembuatan Legal Opinion, Pembuatan Dan Analisa Perjanjian / Kontrak, Waralaba / Frachise, Dan Lain-Lain.

 

 

 

K A S U S   K O R U P S I :

UU NO. 31 TAHUN  1999 JO  UU NO. 20  TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI :

SETIAP ORANG YANG SECARA MELAWAN HUKUM  MELAKUKAN PERBUATAN  MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN  ATAU SUATU KORPORASI  YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN  NEGARA ATAU  PEREKONOMIAN NEGARA.  PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999.

 

SETIAP  ORANG DENGAN TUJUAN  MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN  ATAU SUATU KORPORASI , MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN  , KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN  ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN  KEUANGAN NEGARA  ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ,PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontak Kami
phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com
website www.
germanpanjaitan.com

 

Pengunjung