haeder-ganti-baru

Customer Service

customer-service-icon

phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com

 

Kalender

Akhir-akhir ini sering kita dengar kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh satu orang kepada orang lainnya. Indonesia sudah memiliki hukum yang tepat dan jelas untuk kasus pencemaran nama baik ini.

Hukum yang akan dijeratkan kepada pelaku pencemaran nama baik adalah pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Ada beberapa contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran tentang pencemaran nama baik, misalnya saja seseorang dengan sengaja menyebarkan sesuatu yang bisa diketahui oleh umum dan bersangkutan dengan aib orang lain maka bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Untuk itu, dengan adanya UU tersebut sejatinya akan membuat kita lebih peduli lagi akan sikap dan kegiatan, agar tidak merugikan pihak lain. 

Kontak Kami
phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com
website www.
germanpanjaitan.com

 

Pengunjung