Ifranius Algadri melaporkan Allianz Life karena merasa dipersulit dalam mengajukan klaim. Dalam pengajuan proses klaim kedua, Ifranius mengaku Allianz Life menambah persyaratan yang tidak dicantumkan dalam buku polis.
Kuasa hukum Ifranius mengatakan bahwa pada proses klaim pertama sangat lancar. Namun pada saat proses klaim kedua yaitu sakit tifus, kliennya dipersulit dalam mengajukan klaim.
Mengamati hal ini, Irvan Rahardjo pernah mengatakan bahwa perlu untuk adanya komunikasi yang lebih intensif antara perusahaan, agen, dan juga dengan nasabah.
Hasil persidangan majelis hakim menyatakan bahwa Eks Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah bersalah dari kasus yang sedang membelitnya ini.