PRAPERADILAN yang diajukan oleh DIMAS KAJENG gugatanya ditolak .
dimas kanjeng diduga penyebab pembunuhan dua pengikutnya dan juga penggelapan dan penipian
dengan dalil modus penggandaan uang .
praperadilan yang diajukan di pengadilan negeri surabaya tersebut di ketuai oleh Majelis hakim Tunggal
Sigit Sutriono SH dan mengatakan bahwa sudah melalui prosedural hukum baik penahanan maupun penggeledahan yang dilakukan oleh POLDA JAWA TIMUR .
Karena prosedurnya sudah benar maka tentunya gugatan praperadilan yang di ajukan oleh DIMAS KANJENG
di pengadilan negeri surabaya yg diketuai oleh hakim Sigit Sutriono SH tentunya di tolak oleh majelis hakim.
Gugatan praperadilan yang diajukan dimas kanjeng diputus oleh majelih Hakim pada 28 Nopember 2016. tampa
dihadiri kuasa hukumnya , karena mengundurkan diri sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim.