Mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU) Bapak Dahlan Iskan periode 2000-2010
telah di tetapkan sebagai tersangka sejak 2015 tahun lalu.
Dahlan iskan yang pernah menjabat sebagai direktur Utama PLN itu di duga
tersangka dalam kasus korupsi di PT. PWU .
dengan telah ditetapkannya status jadi tersangka , Dahlan Iskan mengajukan praperadilan
di Pengadilan negeri Surabaya , dengan didampingi kuasa hukumnya.
Hakim tunggal Ferdinandus SH menolak gugatan praperadilan Dahlan iskan pasalnya penetapan Dahlan iskan sudah melalui prosedur . penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dianggap sah
melalui alat bukti ,surat dan keterangan saksi saksi yang telah di periksa Majelis hakim Tunggal menyatakan sah secara hukum.
oleh karena itu upaya untuk menggugurkan praperadilan oleh Dahlan iskan kandas sudah.