Banyaknya permasalahan maupun sengketa tanah, baik karena ketidakjelasan surat, terjadinya tumpang tindih surat, dan lain-lain. Membuat tanah menjadi persoalan yang harus ditangani dengan baik agar jelas baik kepemilikan dan peruntukkannya. Di sinilah konsultan hukum pertanahan akan lebih membantu Anda baik memberikan masukan ataupun membantu mengurus surat-surat kepemilikan tanah secara legal, dan lain-lain.
Tanah dalam kehidupan menjadi bagian penting sehingga ketentuan tanah sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 (ayat (1). Kepemilikan tanah pun bisa dimiliki oleh pribadi, maupun badan hukum. Hak tanah diberikan kepada pemilik tanah baik untuk menggunakan tanah tersebut ataupun menggunakannya sehingga tanah bisa lebih bermanfaat.
Penggunaan tanah secara yuridis sudah diatur dalam UUPA dan peraturan lainnya yang mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi.
Tingkatan dalam menguasai tanah berdasarkan Hukum Tanah Nasional, yaitu:
Anda akan lebih terbantu dengan adanya konsultan hukum pertanahan yang akan lebih sigap membantu Anda. Permasalahan dan penanganan hukum pertanahan akan ditangani dengan baik dan profesional.