haeder-ganti-baru

Customer Service

customer-service-icon

phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com

 

Kalender

0d146606-fc1c-45b8-8c36-4471265ccc61Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkeras meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun di sisi lain, Pemprov DKI yakin tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan tersebut.

“Mungkin lebih baik Pemprov membicarakan lagi dengan BPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman, Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).

Agus menyanggupi bila dirinya diajak ikut duduk bersama. Dalam kasus ini KPK kembali menegaskan tidak adanya tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau KPK memandang kemungkinan penyimpangan yang dimaksud itu penyimpangan administrasi. Jadi ya bisa hubungan administrasi atau seperti yang diminta itu mengembalikan, itu salah satunya,” tutur Agus.

Agus enggan memberi rekomendasi kepada BPK atau pun Pemprov terkait kasus ini. Dia hanya menyebut agak sulit untuk mengembalikan sesuatu yang sudah dibeli.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz sebelumnya menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi BPK terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.

“Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD BPK) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya,” kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6).

Undang-undang, kata Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi BPK itu. Ahok menilai hasil kerja BPK itu sudah terbukti ‘tak berbuah’.

“Makanya kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan bagaimana coba?” kata Ahok di Plenarry Hall JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Bagi Ahok, pembelian lahan itu sudah tunai dan final. Tak ada lagi yang perlu dirisaukan kini. Perkara BPK yang masih memeluk erat keyakinannya, tentu itu tak bisa bertemu dengan keyakinan Ahok bahwa pembelian lahan itu tak bermasalah, tak melawan hukum, dan tak memuat unsur pidana.

Kontak Kami
phone 081231487845
email germanarifinpanjaitan
@gmail.com
website www.
germanpanjaitan.com

 

Pengunjung