Saat ini perokok aktif mengalami peningkatan, dilihat dari segi usia pun perokok bervariasi dari anak-anak hingga dewasa. Hal ini mengakibatkan dampak yang negatif baik bagi diri perokok aktif maupun perokok pasif yang menghirup asap dari rokok tersebut.
Tentunya yang dapat mengendalikan para perokok ini adalah Pemerintah selaku pemangku kebijakan. Hal ini dilakukan oleh salah satu Kabupaten di Lampung Selatan yang memberikan kebijakan unik terhadap para perokok dengan memberikan denda.
Denda untuk perokok adalah Rp. 500.000 dan denda untuk penjual rokok adalah Rp. 1000.000. pemberian sanksi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.
Saat ini pemerintah melakukan sosialisasi terkait dengan KTR ke lingkungan Pemkab Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan ini ditegakkan disertai dengan pengawasan oleh satuan tugas khusus internal untuk mengawasi hal ini.